MAHKAMAH AGUNG: *GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA*,

Info KaMAr TV News. Kado Untuk Bapak dan Ibu guru. Kabar gembira buat para guru terkait posisi bapak ibu guru ketika dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai pendidik adalah sebagai berikut. PENTING, MOHON DISIMAK DAN AGAR SEMUA TAHU *Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru* dalam melaksanakan tugas nya adalah *_PP No. 74 tahun 2008_* Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Bunyi Pasal/Ayat tentang guru. 1⃣ *Pasal 39 ayat 1*. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat men...