MAHKAMAH AGUNG: *GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA*,
PENTING, MOHON DISIMAK DAN AGAR SEMUA TAHU
*Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru* dalam melaksanakan tugas nya adalah *_PP No. 74 tahun 2008_*
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru.
1⃣ *Pasal 39 ayat 1*.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ *Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ *Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
Dalam keputusan yurisprudensi MA sudah sangat jelas memberikan keberpihakan hukum terkait posisi guru yang selama ini dianggap tidak memiliki perlindungan dari pemerintah, lahirnya keputusan MA ini menjadikan guru sebagai tenaga pendidik mendapatkan kan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas tugasnya di Madrasah/sekolah.
Demikian Info KaMAr TV News.
By Tasriq
Komentar