Penilaian Pendahuluan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Terkait Pembangunan Zona Integritas di MTsN 2 Majene*
Info KaMAr TV News _ MTsN 2 Majene baru saja mengikuti secara daring penilaian pendahuluan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rabu, 12 Februari 2025.
Penilaian dilakukan oleh dua orang penilai dari Kemendis, yaitu Ibu Soima Lailah yang menghadapi Pokja Perubahan, Tatalaksana, dan SDM, sementara Ibu Diniah yang menilai Pokja Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Pelayanan Publik. Selain itu, Kepala Madrasah ibu Hj. Marni Basir, S. Ag., M. Pd. I, Menyampaikan gambaran umum terkait pembangunan Zona Integritas dengan Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Melayani, di hadapan tim penilai dari Pendis Kemenag RI,
Sementara Ketua Tim Zona Integritas (ZI) menyatakan bahwa seluruh tim kerja mulai dari Perubahan, Tatalaksana, SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, dan Pelayanan Publik telah disusun dengan baik untuk mendukung pembangunan ZI di MTsN 2 Majene. Diharapkan dengan penilaian ini, madrasah dapat memperbaiki segala kekurangan kekurangan yang ada dan meningkatkan kualitas pelayanan prima serta membangun komitmen organisasi untuk pembangunan Zona integritas menuju WBK WBBM.
Penilaian ini merupakan tahap awal dari evaluasi yang lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Kementerian PANRB untuk memastikan bahwa madrasah tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Beberapa Eviden yang harus diperbaiki dan harus dilengkapi dan ditambahkan oleh setiap Pokja dalam rangka menuju madrasah yang berintegritas, sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Penilai Dirjen Pendis Kemenag RI, Mempoloapi hal tersebut Kepala Madrasah merespon baik hasil penilaian pendahuluan sehingga beliau mengapresiasi nilai yang diberikan pada hari ini,
Meresfon hal tersebut maka Tim Kerja Pembangunan ZI akan memperbaiki dokumen Eviden selama dua hari kedepan sebagaimana waktu yang diberikan oleh Tim Penilai dari Kemendis Kemenag RI.
Demikian Info KaMAr TV News.
By Tasriq.
Komentar